Masyarakat Adat Knasaimos Mendapat SK Pengakuan Wilayah Adat

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat kepada Masyarakat Adat Knasaimos pada 6 Juni 2024. 

Acara penyerahan SK tersebut dilakukan di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, jalan Poros Teminabuan -Ayamaru Kampung Ani, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw yang mewakili Bupati kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli.

Perwakilan masyarakat Knasaimos menghadiri prosesi pemberian SK dengan mengenakan busana adat. 

“Tanah ini sejak dahulu milik kami, hak kesulungan kami, diwariskan oleh para leluhur, dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami. Namun, pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat. Kami berharap, kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua,” kata Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos.

Berdasarkan SK tersebut maka pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengakui wilayah adat Knasaimos seluas 97.441 hektare. Wilayah yang lebih luas dari DKI Jakarta itu membentang di dua distrik. Yakni Distrik Saifi dan Seremuk. 

Share this Post: