Pelatihan Hukum Kritis Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Para undangan pelatihan hukum kritis sedang menunggu waktu pelaksanaan pelatihan sambil mendengarkan alunan sape yang dimainkan oleh Muhammad Ramadhani dari Lingkar Borneo Kalimantan Barat pada 28 Mei 2024.
Pelatihan tersebut diadakan di Dusun Sabar Bubu, Desa Kuala Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Acara yang difasilitasi oleh Lembaga Lingkar Borneo dan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat itu berlangsung dua hari, 28 hingga 29 Mei 2024.
Pelatihan hukum kritis tersebut diharapkan bisa memperkuat dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan hutan.
Peserta pelatihan adalah para perwakilan dari sembilan desa di Kecamatan Simpang Hulu. Mereka merupakan masyarakat adat, tokoh adat, dan pemerintah desa yang berada di wilayah batas konsesi PT Mayawana Persada (MP).
Masyarakat adat di sana resah dengan kehadiran PT Mayawana Persada karena perusahaan kerap berkonflik dengan warga terkait persoalan tanah dan perkebunan masyarakat adat.
PT Mayawana Persada juga dianggap tidak menghormati tanah ulayat masyarakat adat sekitar karena melakukan penggusuran terhadap tembawang, Keramat Bukit Sabar Bubu, dan kuburan Kek Juingk yang dihormati warga.
Bahkan pernah ada sejumlah insiden berupa pembakaran pondok dan lumbung padi serta kriminalisasi masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka.
Masyarakat menuntut hukum adat atas pelanggaran-pelanggaran adat yang terjadi. Termasuk penggusuran Bukit Sabar Bubu yang merupakan hutan adat masyarakat dan telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama Masyarakat Adat kelompok Meraban No 01/LPA/MAKM/12/02 tentang Penetapan Bukit Sabar Bubu sebagai Tanah Colap Torun Pusaka atau Tanah Dingin Alam Pusaka Tempat Keramat Kelompok Meraban yang di tandatangani oleh Kepala Desa Kualan Hilir pada 2002.