Rapat Koordinasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dilaksanakan di Aula Hotel Darul Istiqomah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Mei 2024 pukul 08.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Hantakan, Kecamatan Batang Alai Timur, dan Kecamatan Batang Alai Selatan. Para Damang, pemerintah desa, pemangku adat serta Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) dari tiga kecamatan tersebut hadir dalam rapat itu. Sedangkan panitia kegiatan adalah Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Ketua Badan Pelaksana Harian Kalimantan Selatan, Robi memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara ini. Robi mengatakan bahwa dalam percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini perlu lebih banyak berkoordinasi dengan semua elemen seperti dengan pihak pemerintah di desa, kecamatan dan kabupaten.



Share this Post: