Yayasan Apel Green Aceh Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi

Yayasan Apel Green Aceh memenangkan gugatan permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Kemenangan itu diperoleh berdasarkan hasil sidang  sengketa informasi publik yang digelar di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh, Selasa, 20 Februari 2024. Majelis Hakim Komisioner menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Atas keputusan itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Share this Post: