Penetapan Perdes Muro di Desa Lamawolo

Kepala Desa Lamawolo, Antonius Ngaji, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan dan Pengawasan Muro Lare Munung, 4 September 2023. Penetapan Perdes tersebut berlangsung di kantor Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang disaksikan oleh aparat desa, Badan Pemusyawartan Desa, Organisasi Pengelola Muro, Districk Facilitator VCA Koalisi Adaptasi-BARAKAT, Staf Bagian Hukum Setda Lembata, dan sejumlah perwakilan masyarakat. 

Muro adalah salah satu bentuk konservasi laut dan darat yang dikelola masyarakat adat Kebelen Lewo berdasarkan hukum adat. Dengan penetapan Perdes ini diharapkan dapat memperkuat legalitas masyarakat adat dalam mengelola lingkungan laut dan daratan.   

Share this Post: