PT Kallista Alam Diduga Tanam Sawit di Lahan Sitaan Pengadilan

PT. Kallista Alam diduga menanam bibit kelapa sawit di dalam kawasan kebun yang sekarang sudah menjadi objek sitaan pengadilan. Padahal, secara hukum lahan tersebut belum boleh dikelola, karena belum ada putusan pengadilan. Jurnalis Rakyat Tempo Witness melihat langsung di lokasi di mana lahan tersebut sudah ditanam kembali bibit kelapa sawit pada Selasa, 22 November 2022. Namun, akses kami menuju lokasi dihenttikan pihak sekuriti perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula dari pembakaran lahan oleh PT Kallista Alam di atas lahan sekitar 1.000 hektare di area lahan gambut Rawa Tripa, yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, selama periode 2009-2012.
Akibat tindakan PT Kallista itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian melayangkan gugatan ke PN Meulaboh.
Setelah melalui proses sidang yang panjang, PN Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi senilai Rp366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251,7 miliar.
Meski begitu, berbagai upaya perlawanan terus dilakukan oleh PT Kallista untuk membatalkan putusan tersebut. Namun hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan KLHK sebagai penggugat, putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.
Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangannya kepada PN Suka Makmue. Alasannya, karena saat sengketa ini terjadi, Kabupaten Nagan Raya belum memiliki pengadilan negeri sendiri, baru di awal 2019 PN Suka Makmue terbentuk.
Oleh karena itu kewenangan eksekusi didelegasikan ke PN Suka Makmue.

Share this Post: