Terlambatnya Eksekusi PT Kallista Alam

Hingga Agustus 2022 putusan pengadilan terhadap PT Kallista Alam tidak berhasil dieksekusi. Putusan itu menyangkut kasus kebakaran lahan di area tersebut.

Kebakaran lahan gambut yang terjadi pada tahun 2011 mengakibatkan 3.605 ha lahan terbakar. Kebakaran tersebut terjadi tepat di lokasi Rawa Tripa, di mana PT Kallista Alam beroperasi. Kebakaran tersebut banyak mengancam habitat satwa seperti orang hutan dan hilangnya gambut yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, sampai saat ini pihak yang berwewenang belum mengeksekusi PT tersebut dengan semestinya. Padahal masyarakat sudah melaporkan masalah tersebut kepada pengadilan negeri hingga ke pengadilan tertinggi.

Share this Post: