Salah Satu SPBU di Kota Muara Teweh Disegel

SPBU 64.738.09 di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, disegel oleh Pertamina seperti terlihat dalam foto yang diambil pada Senin 13 Juni 2022. Menurut Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria, SPBU 64.738.09 mendapat sanksi di antaranya karena lalai dalam melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan melayani pembelian dengan jeriken. Sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite ini akan berlangsung selama satu bulan terhitung sejak sanksi diberlakukan pada 30 Mei 2022.

Share this Post: