Rapat Pengajuan Masyarakat Hukum Adat Migi Saing Puak Paser

Selasa, 25 Januari 2022, di ruang rapat DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Paser, Kalimantan TImur, lantai 3 gedung C kompleks Perkantoran Gentung Temiang dilaksanakan pertemuan untuk membahas tindak lanjut pengajuan pengakuan MHA (masyarakat hukum adat) Migi Saing Puak di Kampung Rangan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Rangan, Ketua Adat Rangan, Camat Kuaro, dan DPMD Paser. Hasil pertemuan menyepakati untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut ke tahap verifikasi.

Share this Post: