BPD Kutamendala Brebes Gelar Peningkatan Kapasitas BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes Jawa Tengah melakukan peningkatan kapasitas BPD di Hotel Grand Mega Guci, Sabtu hingga Minggu 22 - 23 Januari 2022. Ketua BPD Kutamendala Hasan Abdul Kohar mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini bersumber dari APBDes yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan BPD tentang tugas dan fungsinya serta dalam pembuatan Peraturan di desa. "Kegiatan hari ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan BPD terkait peningkatan kinerja BPD serta pengetahuan dan wawasan BPD dalam membuat peraturan desa yang inovatif diluar dari peraturan desa reguler. Karena BPD Kutamendala sudah mengakomodir aspirasi dari masyarakat terkait dengan peraturan desa yang dibutuhkan saat ini," katanya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini terbagi menjadi 3 sesi yang difasilitasi oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah. Perwakilan Fitra Jawa Tengah, Maulin Niam dan Adi Assegaf secara bergantian melakukan fasilitasi dengan materi Peningkatan Kinerja BPD yang meliputi kedudukan BPD dalam pemerintahan desa, penataan kelembagaan BPD, dan refleksi pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Materi selanjutnya adalah mekanisme penyusunan produk hukum di desa, kemudian konsep dasar perencanaan dan penganggaran di desa yang juga harus menggunakan data.

Menurut Maulin Niam, peraturan desa yang baik harus tertib kewenangan, yakni pembentukan peraturan desa harus sesuai dengan kewenangan pemrakarsa pembentuk peraturan desa tersebut, kemudian tertib substansi yaitu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan teknik legal drafting, selanjutnya harus tertib prosedur yaitu pembentukan peraturan di desa harus dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan tidak seperti tahu bulat yang digoreng dadakan, dan terakhir tertib implementasi.

Share this Post: