Masyarakat Adat Kawa Pasang Poster di Lahan Lokasi Bendungan

Sejumlah warga dari masyarakat adat Kawa, berkumpul pada sebuah kawasan di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, usai memasang sebuah poster bertuliskan pernyataan kepemilikan atas lahan tersebut. Kalimat pada poster yang dipajang di titik lokasi rencana pembangunan bendungan tersebut, berbunyi: "Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat Kawa dalam Pengawasan Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH dkk dengan Nomor Bidang Tanah 196, 197,198,199." Aksi yang dilakukan pada Jumat 31 Desember 2021 itu, disertai sejumlah dialog menggunakan bahasa setempat.  Dialog tersebut dimaknai sebagai pernyataan kekecewaan warga kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Badan Pertanahan Nasional dan sejumlah pihak yang terus memaksa pelaksanaan pembangunan bendungan di lokasi tersebut. Pasalnya menurut warga, rencana pembangunan bendungan yang sudah sampai pada tahapan pemetaan lahan tersebut, tidak melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat atas lahan tersebut.

Share this Post: