Pemerintah Desa Tanjung-Sumedang Membagikan Kartu Identitas Anak

Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, membagikan kartu identitas anak kepada warga di kantor desa pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebanyak 65 kartu diserahkan kepada warga. Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Tanjung, Rahmi Fitriani, mengatakan kartu identitas anak digunakan sebagai tanda pengenal bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. "Syarat pembuatan kartu ialah melampirkan fotokopi kartu keluarga, akta lahir, dan pas foto," kata Rahmi.

Ia menambahkan kartu identitas anak juga dapat berfungsi sebagai syarat pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan. Selain itu, kartu juga bisa dipakai untuk mengurus dokumen imigrasi, klaim asuransi, dan mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Share this Post: