Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap 18 Kasus narkotika sepanjang Agustus hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika.
Wakapolres Indramayu, Komisaris Polisi Tahir Muhiddin, mengatakan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika yang berupa sabu dan tembakau sintetis. Sedangkan 6 lainnya adalah obat keras tertentu (OKT). “Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang,” ujar Tahir Muhiddin pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kepolisian Indramayu juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sabu 101,42 gram; tembakau sintetis 3,75 gram; cairan sintetis 128,75 gram; dan obat keras tertentu 7.411 butir.
Menurut Tahir, para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujarnya. Saat menyampaikan keterangan tersebut, Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu Ajun Komisari Polisi Boby Bimantara dan Kasi Humas Polres Indramayu Ajun Komisaris Polisi Tarno.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, peredaran narkoba itu dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari pengendalian transaksi secara daring hingga menjual langsung ke pembeli.
Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) serta pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana kurungan minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam pidana kurungan 5 hingga 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Kepolisian Indramayu berharap warga ikut terlibat dalam pemberantasan peredaran narkoba serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga bisa melaporkan gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU menggunakan WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110.







