Halaqoh Pencegahan dan Penananganan Kasus Kekerasan Seksual
UIN Walisongo mengadakan kegiatan Halaqoh Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, hari Senin, 13 Desember 2021, pukul 15.30 WIB, di Ruang Sidang Lantai 4 Rektoral UIN Walisongo. Dalam sambutannya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Akhmad Arif Junaidi mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta (PTKIN/S).
Lebih lanjut, Akhmad Arif Junaidi, menjelaskan kepada kurang lebih 35 civitas akademik yang hadir, setelah diskusi ini akan dibentuk lembaga dan layanan kepada mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan UIN Walisongo.
Sejauh ini menurut Akhmad Arif Junaidi, jika kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo hanya sekedar desas-desus. Belum ada pihak korban yang melapor ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
"Diskusi ini bertujuan untuk saling bertukar pikiran mengenai standar prosedur operasional yang akan dibuat," kata Akhmad. Setelah SOP dan layanan penanganan korban kekerasan seksual terbentuk. Pelaku kekerasan seksual akan dihukum sesuai prosedur.
Akhmad Arif Junaidi mengutuk keras segala bentuk kasus kekerasan seksual.