Desa Menggala Lombok Utara Tetapkan Maklumat Pelayanan Desa
Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kamis, 2 Desember 2021. Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Menggala yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan Perempuan.
Turut hadir Yudi Darmadi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB; Hendriadi, District Coordinator Program Sekar Desa; dan Syamsudin, Perwakilan Kecamatan Pemenang.
Musdes Penetapan Standar Pelayanan ini adalah bagian dari kegiatan penguatan pengawasan dan kapasitas BPD, serta penguatan layanan oleh pemerintah desa melalui Program Sekar Desa yang dijalankan FITRA NTB bersama Seknas FITRA dan mendapatkan dukungan melalui Peogram KOMPAK. Tahapan kegiatan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan Standar Pelayanan untuk ditetapkan bersama para peserta Musdes. Dalam Musdes ini ada sembilan jenis pelayanan yang ditetapkan standar atau prosedurnya. Di antaranya, Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Pembuatan Akta Kelahiran, surat keterangan pindah, dan surat nikah (NA). Selain layanan tersebut, ditetapkan juga standar dalam pembuatan surat keterangan waris, pernyataan sporadik, pernyataan jual beli, dan surat-surat keterangan lain. Setelah itu, dilanjutkan dengan penetapan dan peluncuran maklumat pelayanan yang langsung disaksikan oleh Ombudsman, pirwakilan Kecamatan, FITRA NTB, dan masyarakat Desa Menggala.*/**