Ombudsman: Maklumat Pelayanan Desa Minimalisir Maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Adhar Hakim, memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Maklumat Pelayanan yang dilakukan bersamaan oleh Desa Andalan dan Desa Akar-akar di Aula Kantor Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada 1 Desember 2021. Dalam sambutan tersebut, Adhar menyampaikan posisi desa sangat strategis, apalagi setelah adanya anggaran desa dan otonomi yang diberikan langsung kepada desa, sehingga proses pengawasan harus mengikutinya.

Berdasarkan catatan yang dilakukan Ombudsman, laporan yang masuk menyangkut desa semakin banyak. Menurut Adhar laporan maladministrasi di desa melonjak drastis dan naik ke-3 besar dari jenis laporan yang diterima Ombudsman. Salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya maladministrasi di desa, menurutnya, adalah dengan membangun sistem. "Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah bagian dari upaya menyiapkan mekanisme kontrol," kata dia.

Ombudsman mengapresiasi para kepala desa yang terus berupaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan. "Kegiatan penyusunan maklumat adalah kegiatan yang sangat strategis untuk membangun pengawasan," katanya. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Sekolah Anggaran (Sekar) Desa yang dilaksanakan oleh FITRA NTB bersama Seknas FITRA yang didukung oleh Program KOMPAK.

Share this Post: