AJI Semarang Ajukan Tuntutan Terkait Kasus Nurhadi Jurnalis Tempo
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, 1 Desember 2021, terkait dengan akan dimulainya sidang lanjutan kasus penganiayaan Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima anggota AJI Semarang mendapat kesempatan bertemu dengan Bambang TM, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selama 15 menit untuk menyampaikan 3 tuntutan.
AJI Semarang menuntut: 1) dua terdakwa dikenakan tuntutan maksimal; 2) Kejaksaan mengusul pelaku kekerasan lainnya; 3) jalankan peradilan yang bersih dan terbuka.
Sekitar pukul 09.50, sebelum diterima oleh Bambang, AJI Semarang menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Edi Faisol, salah satu anggota AJI Semarang yang menyampaikan orasi, mengatakan aksi solidaritas ini bertujuan agar pengadilan memberikan hukum setimpal pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Edi Faisol menambahkan kalau aparat yang melakukan kekerasan dan menghalangi tugas jurnalis itu tidak mengerti tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.