Mahasiswa UIN Walisongo Harus Bayar Sewa Fasilitas Kampus

Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No 680 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik pada Badan Layanan Umum, mengharuskan mahasiswa yang menggunakan fasilitas kampus membayar sewa. SK Rektor memberlakukan sewa lahan kampus untuk kegiatan mahasiswa, baik untuk umum, organisasi intra-kampus maupun ekstra-kampus.

“Kampus UIN Walisongo sekarang bertransisi menjadi kampus komersial. Masak parkir dan lahan buat diskusi bayar per meter, padahal kan kami sudah bayar UKT. Tentu ini sangat memberatkan mahasiswa,” kata Adit, mahasiswa UIN Walisongo mengomentari SK Rektor itu, 1 Desember 2021.

SK Rektor menuai protes dari seluruh kalangan mahasiswa. Harusnya menggunakan fasilitas kampus sudah menjadi hak mahasiswa karena sejak awal mahasiswa telah dibebankan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

SK Rektor itu memberlakukan tarif untuk sejumlah layanan fasilitas maupun jasa yang tersedia di wilayah kampus UIN Walisongo. SK yang ditandatangani Rektor UIN Walisongo Imam Taufik tanggal 5 Oktober 2021 itu menetapkan sistem pembayaran bagi mahasiswa yang akan mengikuti test TOEFL – IMKA sebesar Rp 150.000.

Selain itu beberapa pasal yang dirasa merugikan yaitu pemberlakuan sewa lahan pada sekitar kampus untuk kegiatan mahasiswa, baik untuk umum, organisasi intra maupun ekstra.

Share this Post: