Aliansi Buruh Gruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) yang merupakan gabungan 15 organisasi serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah menggruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan buruh, 30 November 2021 bertepatan dengan agenda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah yang akan diputuskan hari ini.

Massa long march mulai pukul 10.00 WIB menelusuri Jl. Ronggowarsito - Bubukan - Johar Lama - Pemuda - Pandanaran - Simpang Lima (depan masjid) hingga di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Massa buruh mengajukan tuntutan yaitu:

  1. Menolak Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  2. UMK wajib naik 16%

“Jika Pak Ganjar mengabaikan aspirasi buruh, maka kami akan geruduk Presiden di istana dan wakil rakyat Gedung DPR RI. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud," kata perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, 30 November 2021.

Aliansi Buruh Jawa Tengah adalah gabungan serikat dan federasi buruh antara lain FSPIP, FSBRK, Konfederasi Kasbi, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Hukatan), Garteks, KSBSI, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SBMCC, Serikat Pekerja Danamon Jateng, Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), FSPRINT, Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi), SP Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK)Jawa Tengah, dan FSBPI, serta LBH Kota Semarang.

 

Share this Post: