Diskusi Bedah Urgensi Permendikbudristek No 30/2021 tentang PPKS
Badan Semi Otonom (BSO) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri) Rayon Dakwah Komisariat UIN Walisongo Semarang, menggelar diskusi dengan bertajuk "Campus Talk: Urgensi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Terhadap PPKS Perguruan Tinggi," pada Selasa, 24 November 2021. Kegiatan ini adalah salah satu dari rangkaian acara memperingati hari lahir Kopri ke-54, mulai dari tanggal 24 - 25 November 2021.
Diskusi yang dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.10 WIB bertempat di Angkringan Sipro Ngaliyan, Semarang, dihadiri 91 mahasiswa. Siti Anisa (Demisioner Ketua Kopri Rayon Dakwah Tahun 2019) memandu jalannya diskusi dan Tuti Wijaya (LBH Semarang) sebagai narasumber pemantik diskusi.
Kajian ini sebagai respon atas dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang dirasa sangat perlu untuk mengatasi berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi dilingkup perguruan tinggi.
Pertama Tuti Wijaya memulai penyampaian materi sebagai pemantik diskusi. Kemudian diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Mahasiswa-mahasiswi yang mengikuti diskusi sangat antusis, terbukti bayak pertayaan dan sanggahan yang dilontarkan.