Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Difabel di Bima
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Bima berinisial NU. Tuntutan itu disampaikan oleh Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Solidaritas Anti Kekerasan Seksual NTB, Yayasan Aksara Disabilitas Berkarya, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia pada 4 November 2021. Ada juga Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI), Genopsis, Himpunan Mahasiswa Donggo Mataram, Verstehen Institute, serta Fasis NTB.
Organisasi itu menuntut proses peradilan yang adil dan polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan terhadap NU. Selain itu, polisi didesak menyampaikan perkembangan kasus dan melindungi hak korban karena pelaku masih bebas.
Kasus pemerkosaan terhadap NU bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Bima pada 15 Agustus lalu. Aduan keluarga korban diterima dengan bukti surat beregistrasi ADUAN/K/455/VIII/2021/NTB/Res Bima Kota. Kepolisian kemudian menyatakan tidak menemukan tindak pidana setelah melakukan penyidikan. Hasil itu tertuang dalam surat bernomor B/931/X/RES.1.4/2021/Reskrim bertarikh 1 Oktober 2021.
Dalam surat itu tercantum sejumlah poin yakni NU tidak dikategorikan sebagai anak berdasarkan akta kelahiran dan polisi menggunakan Pasal 285 KUHP sehingga belum ditemukan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap NU. Selain itu, keterangan NU disebut tak cukup karena tidak ada saksi yang melihat kejadian secara langsung. Polisi juga tak mengaitkan sejumlah fakta lain seperti kehamilan korban dan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, terduga pelaku yang merupakan perangkat pemerintah desa belum ditahan.