Dusun 3 Cigobang - Kedungoleng Brebes Siap Pilih Kepala Dusun
Pemerintah Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mengumpulkan 18 calon panitia pengisian perangkat desa Kadus 3 Cigobang pada Senin (25/10/2021) di balai desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Paguyangan, PTPD, Kepala Desa Kedungoleng, Ketua BPD dan anggota, Sekdes, Babinsa dan Pemdes. Pembentukan panitia ini untuk mengawali rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan dari pendaftaran dan penyerahan berkas, pelaksanaan seleksi hingga pelantikan perangkat desa baru.
Saat ini ada kekosongan Kepala Dusun (Kadus) 3 Dukuh Cigobang karena Kadus lama, Sudaro, sudah berusia 60 tahun dan berhenti sejak 1 September 2021. Karena itu dibuka peluang untuk warga dusun 3 yang terdiri dari 2 RW dan 18 RT berpartisipasi mengikuti seleksi, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. "Apabila ada warga dari luar dusun ikut mendaftar dan lulus maka dia harus pindah rumah ke dusun tersebut," ujar Husni Pramono, S.Ip, Camat Paguyangan.
Husni menyampaikan, pembentukan panitia pengisian pendaftaran perangkat desa adalah wewenang kepala desa. Kepala Desa juga berwenang menunjuk 3 orang sebagai ketua, sekretaris, dan anggota sebagai tim panitia inti. Salah satu persyaratannya adalah minimal lulusan SMA dan bisa mengoperasikan komputer, karena nanti ujian secara tertulis dan praktek komputer.
Wahyono selaku Kasi Pemerintahan PTPD Kecamatan Paguyangan menyampaikan sosialisasi dalam rangka pengisian perangkat desa ini berdasarkan Perbup No 100 tahun 2020 tentang pengangkatan perangkat desa sebagai pengganti Perbup No24 tahun 2016.*/**