LPA NTB Bahas Adminduk Berbasis Kewenangan Desa

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pusat Kajian dan Adcokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) NTB, menyelenggarakan pertemuan untuk membahas rancangan peraturan bupati tentang layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa, 21 Oktober 2021, di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat. 

Hadir dalam pertemuan itu 15 orang dari jajaran Kabupaten Lombok Barat antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, DPMD, PKK, Asosiasi Kepala Desa, Bagian Hukum, wakil dari Desa Lembah Sari, dan Desa Golong.

Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Hery Ramadhan, menyampaikan bahwa adanya peraturan bupati tentang layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa akan sangat membantu warga desa, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, memenuhi hak dasar kependudukannya.

Dinas PMD berterima kasih dan mengapresiasi teman-teman LPA NTB dan kami akan mendukung secara moril mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga seluruh warga negara mendapatkan hak-hak dasarnya, demikian disampaikan Hery Ramadhan.

Manajer Kompak NTB, Lalu Anja Kusuma, menjelaskan adanya layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengeluarkan biaya, tidak harus menempuh perjalanan yang panjang, atau lewat calo. Masyarakat hanya cukup mengurus sendiri administrasi kependudukan di desa.

Share this Post: