Tiga Belas Tuntutan Koalisi Masyarakat dan BEM SEKA
Aliansi Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan (BEM SEKA) dan koalisi masyarakat sipil Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar demonstrasi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kalimantan Selatan. Unjuk rasa itu digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis, 21 Oktober 2021.
Koalisi masyarakat dan BEM SEKA menilai Presiden Jokowi gagal menunaikan janjinya untuk mensejahterakan masyarakat meski sudah 7 tahun memimpin. Sayangnya, tak ada satu pun perwakilan dari DPRD Kalimantan Selatan yang mau menemui demonstran.
Berikut ini 13 tuntutan yang disampaikan BEM SEKA dan Koalisi Masyarakat saat berunjuk rasa,
- Menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut Presiden Jokowi memulihkan KPK dengan mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memecat Ketua KPK Firli Bahuri, serta mengembalikan marwah KPK.
- Menuntut pemerintah menghentikan eksploitasi alam secara berlebihan dan mulai berfokus pada perbaikan lingkungan.
- Menuntut pemerintah melaksanakan reforma agraria.
- Menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
- Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis serta menuntut pemerintah menindak tegas oknum aparat yang bertindak represif
- Menolak segala bentuk komersialisasi di bidang pendidikan serta menuntut pemerintah memberikan kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi.
- Menuntut segera disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Menuntut pemerintah segera melakukan percepatan penanganan pandemi.
- Menuntut pemerintah segera melakukan penguatan ekonomi kerakyatan.
- Menuntut pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat.
- Menuntut pemerintah melaksanakan pemerataan pembangunan dan tidak melakukan pembangunan terpusat.
- Menuntut pemerintah melakukan subsidi terhadap pupuk perkebunan dan pertanian.