8 Maklumat Pelayanan Pemerintah Desa se-Gucialit, Lumajang

Forum Indonesia untuk transparansi Anggaran (FITRA) bersama pemerintah Kecamatan Gucialit menggelar musyawarah penetapan maklumat pelayanan masyarakat di Aula Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, Rabu (13/10/2021). Acara dihadiri oleh Kasi Pelayanan Dispenducapil Kabupaten Lumajang, Ketua BPD Desa Gucialit, operator pelayanan Desa Gucialit, dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Gucialit.

Kutum Hadi K, Camat Gucialit, menjelaskan dalam sambutannya bahwa musyawarah maklumat pelayanan masyarakat harus dilakukan oleh seluruh pemerintah desa, sebagai komitmen bersama antara pemdes dan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif desa.

Delapan maklumat pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah desa se-Gucialit adalah:

  1. Berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan secara konsisten dan transparan
  2. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional
  3. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan
  4. Pemerintah Desa dan Kader Lembaga Desa Gucialit memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakatnya untuk mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan akta kematian selesai di Desa. Untuk pencetakan KTP dan KIA tetap dilaksanakan di Kecamatan Gucialit
  5. Menampung dan mencari solusi dengan aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam penyelesaian masalah Adminduk melalui Posko Pengaduan Aspirasi (PPA)
  6. Semua jenis administrasi kependudukan gratis
  7. Menjadikan Program GASMINDUK (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di Desa Menuju Desa Tuntas Administrasi Kependudukan) Sebagai Program dalam Pelaksanaan Pelayanan Adminduk di Desa Gucialit
  8. Jam pelayanan masyarakat:
  • Hari Senin - Kamis Pukul : 08.00 s.d 15.00 WIB
  • Hari Jum'at 08.00 s.d 11.00 WIB
  • Hari Sabtu 08.00 s.d 11.00 WIB
  • Petugas Pelayanan Desa adalah Sukati: 082335963767

*/**

Share this Post: