Pekan Aspirasi Masyarakat di Desa Keli dan Bontokape NTB Dibuka

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Keli mengadakan Pekan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat pada Senin, 20 September 2021, bertempat di aula kantor balai Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan difasilitasi oleh Perkumpulan SOLUD NTB.

M. Qadafi, Local Coordinator Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa Kabupaten Bima mengatakan, selama ini peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara ada dan tiada. Secara normatif, BPD dimandatkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi dalam kenyataannya, peran BPD di desa belum berjalan maksimal. “Selama ini masih belum banyak memberikan masukan, jadi saat pembahasan RKPDesa atau APBDesa, anggota BPD lebih banyak diam, sehingga di mata masyarakat desa, keberadaan BPD dianggap tidak bermanfaat,” ujarnya.

Namun, kata dia, setelah dilakukan penguatan kapasitas BPD melalui Sekolah Anggaran Desa yang difasilitasi oleh SOLUD NTB sebagai simpul jaringan Seknas FITRA kerjasama dengan KOMPAK, kondisi BPD di desa binaan sudah mulai ada perubahan. Anggota BPD mulai memahami dan secara bertahap menjalankan fungsi dan tugas BPD sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Terutama dalam melakukan serap aspirasi, mengelola pengaduan, dan menyelesaikannya,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari kegiatan Sekolah Anggaran (Sekar Desa), hari ini dibuka secara resmi kegiatan pekan aspirasi dan pengaduan masyarakat pada 2 desa binaan yakni di Desa Keli Kecamatan Woha pada pukul 09.00 Wita, dan di Desa Bontokape Kecamatan Bolo pada pukul 14.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, BPD menyediakan posko aspirasi dan Tune sebagai wadah masyarakat menyalurkan aspirasinya.

Kegiatan pembukaan pekan aspirasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, dan Lilis Suryani, Manager Knowledge & Social Acountability KOMPAK Jakarta, serta Raani Wahyuni, Kabid SOSBUD BAPPEDA, yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Sekjen FITRA mengatakan, Pekan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat perlu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, bahkan pada kelompok-kelompok yang sulit terjangkau. Karena sistemnya BPD yang mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah. Harapanya, tentu agar semua aspirasi masyarakat bisa tersalurkan,” ujarnya.

Manager Knowledge & Social Acountability KOMPAK Jakarta Lilis Suryani mengatakan, BPD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Jika di pemerintah daerah punya legislatif, maka legislatif di tingkat desa itu adalah BPD. “Sama-sama punya peran yang penting untuk pembangunan desa dan daerah,” ujarnya. Dia menambahkan, lewat Sekar Desa dan pekan aspirasi dan pengaduan masyarakat ini, BPD akan melakukan salah satu fungsinya yakni menyerap aspirasi masyarakat. Bahkan kepada kelompok masyarakat rentan sepeti disabilitas, perempuan, anak yang mungkin selama ini tidak pernah menyalurkan atau didengarkan aspirasinya.

Raani Wahyuni menjelaskan, di Kabupaten Bima program tersebut sudah 3 tahun dilakukan dengan menyasar sejumlah desa per tahunnya. Karena kegiatan tersebut dianggap berhasil, Pemerintah Kabupaten Bima sudah mereplikasi program tersebut di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Woha, Bolo, dan Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Kepala Desa Keli Ramli merasa bersyukur dengan adanya program tersebut, karena banyak membantu dan memberikan pengetahuan tentang tata pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi yang ada. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Bontokape Syamsul Arif.

Menurut Syamsul, program tersebut sangat membantunya dalam mengelola anggaran. Selain itu, baik BPD maupun perangkat desa juga mendapatkan pengetahuan-pengetahuan baru dalam membangun desa sesuai regulasi yang ada. “Kami sangat berterimakasih, terutama kepada Tim SEKAR DESA, yang setia mendampingi kami” ungkapnya. Sementara itu, sejumlah warga yang diwawancarai merasa senang dan bersyukur dengan adanya pekan aspirasi itu. Karena dengan kegiatan itu, mereka bisa menyalurkan aspirasi tanpa harus ke kantor desa. “Kalau selama ini kan harus ke kantor desa. Itupun jika ada kesempatan bicara saat rapat-rapat,” ujar warga desa, Keli Sarafiah.

Selain itu, jika ada rapat biasanya undangan terbatas, sehingga tidak semua warga bisa menyampaikan aspirasi dan pendapat saat ada rapat di desa karena keterbatasan undangan. Namun dengan adanya kegiatan pekan aspirasi semua warga bisa menyalurkan aspirasi. "Bahkan didatangi oleh BPD di rumah," ujar Salmah, perempuan penyandang disabilitas.

Kegiatan pekan aspirasi dan pengaduan masyarakat ini rencanya dilaksanakan selama sepekan oleh BPD di masing-masing desa binaan. Selanjutnya aspirasi yang terkumpul akan diserahkan pada pemerintah desa dan dimusyawarahkan untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).*/**

Share this Post: