Verifikasi Lapangan Lahan Warga Dilang Puti dan PT BCPJ
Satu petugas polisi berpakaian preman dari Polres Kutai Barat, 15 September 2021, mengawasi proses verifikasi 4 titik koordinat di lokasi lahan warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Kaltim, yang diklaim dan sebagian sudah ditanami sawit oleh PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ).
Pihak PT BCPJ diwakili oleh 4 orang yaitu manajer, staf bagian legal, staf GIS, staf humas, dan Prabu – anggota TNI bagian keamanan kebun. Pihak warga diwakili oleh Charles sebagai pemilik sah lahan, Camat Bentian Besar, Kepala Kampung Dilang Puti bernama Deli Sabano, Budi Permanto warga Kampung Dilang Puti.
Setelah penentuan titik koordinat di lokasi, para pihak menandatangani berita acara yang dibuat oleh Polres Kutai Barat. Polisi tidak mengizinkan Charles – pemilik lahan memfoto berita acara yang ada catatan 4 koordinat. Berdasarkan keterangan keempat titik koordinat itu berada di Kampung Dilang Puti.
Berdasarkan surat keterangan dari PT BCPJ lahan yang disengketakan itu diserahkan oleh Mesak sebagai lahan miliknya dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Suakong, bukan Kepala Kampung Dilang Puti. Lahan yang disengketakan itu berada di dalam Kampung Dilang Puti. Kampung Suakong adalah kampung bersebelahan dengan Kampung Dilang Puti. Lahan Mesak berada di Kampung Suakong.
Pemeriksaan koordinat itu berujuan memastikan apakah lahan yang disengketakan itu berada di Kampung Suakong (sesuai dengan surat penyerahan yang ditandatangani Kepala Kampung Suakong) atau di Kampung Dilang Puti. Hasil verifikasi koordinat menunjukkan lahan sengketa berada di Kampung Dilang Puti.
Sengketa lahan antara Charles dan PT BCPJ sudah berlangsung sejak tahun 2018, saat PT BCPJ mulai membuka lahan dan menanam sawit. Saat ini lahan milik Charles seluar 27 ha (dari total 60 ha) telah ada pohon sawit. Jarak 4 titik koordinat yang dicatat itu kurang lebih hanya 50 meter dari rumah Charles.
PT BCPJ adalah salah satu perusahaan perkebunan sawit milik pengusaha bernama Sulaidy. Sulaidy memiliki delapan konsesi lahan di Kalimantan. Salah satunya adalah konsesi lahan untuk kebun sawit PT BCPJ di Kutai Barat seluas 4.600 ha.
Laporan Chain Reaction Research – organisasi nirlaba yang memantau deforestasi global termasuk deforestasi akibat perkebunan sawit – menunjukkan perusahaan-perusahaan Sulaidy menebang hutan seluas 12.700 ha tahun 2019, termasuk PT BCPJ menebang kawasan hutan seluas 4.600 ha.