Kegiatan Sekar Desa dan Penyuluhan Hukum di Desa Simpur
Pemerintah Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan Sekolah Anggaran (Sekar) Desa dan penyuluhan hukum, tanggal 6-7 September 2021, di Balai Desa Simpur. Kepala Desa Simpur, Poniman, menyampaikan tujuan dari kegiatan Sekar Desa dan penyuluhan hukum untuk mendorong akuntabilitas sosial pemerintahan desa dan warga desa, sekaligus memberikan pemahaman hukum.
Ada 10 perempuan dan 25 laki-laki mengikuti kegiatan selama dua hari itu. Mereka adalah wakil warga Desa Simpur, perangkat desa, perwakilan lembaga yang ada di Desa Simpur. Peserta belajar mengenai alur atau proses perencanaan kegiatan dalam penyusunan dokumen pembangunan di desa. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pemalang menyampaikan dan mendiskusikan mengenai hukum.
Foto diambil tanggal 7 September 2021.