Tapos Bebas, Status Jadi Tahanan Kota

Marsianus Tapos warga Dusun Sebalos, Kecamatan Sanggau Ledo, akhirnya bebas pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun polisi kini menetapkan statusnya sebagai tahanan kota.

Tapos ditangkap aparat kepolisian saat sedang duduk di teras warung kopi di pasar Sanggau Ledo, pada Selasa malam tanpa ada surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan polisi kepada istri Tapos, Lena, saat ia mendatangi Polres Bengkayang keesokan harinya.

Berdasarkan keterangan pers yang disusun sejumlah lembaga swadaya masyarakat setempat, Penangkapan Tapos, merupakan akumulasi peristiwa ketidakadilan agraria yang melatari berbagai upaya termasuk aksi damai yang berlangsung pada tanggal 9 September lalu.

Dalam aksi damai tersebut masyarakat menuntut PT Ceria Prima agar bertanggung jawab atas pencaplokan tanah adat wilayah Sebalos seluas 117 hektar yang dijadikan kebun sawit tanpa persetujuan masyarakat Sebalos pada tahun 1998.

Aksi damai pada tanggal 9 September, dilakukan masyarakat setelah melihat PT Ceria Prima mengingkari janji akan menghentikan semua kegiatan di lahan sengketa. Janji itu merupakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari sejumlah audiensi yang pada 2016. Setelah kesepakatan dibuat, rupanya PT Ceria Prima tetap melakukan aktivitas panen buah sawit (TBS) di lahan sengketa. Tindakan itu membuat masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Dusun Sebalos marah dan kecewa.

Share this Post: