Data Perkawinan Anak di NTB Tumpang Tindih
Data kasus perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat masih tumpang tindih. Masih dijumpai ketidakcocokan antara data yang dilansir pemerintah dan data di masyarakat. Hal itu mengemuka dalam pertemuan daring singkronisasi data kasus perkawinan anak yang digelar lembaga dinas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi NTB melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Tumpang tindih data tersebut tak lepas dari persoalan perbedaan dalam pengambilan data. Data perkawinan anak kerap kali diambil dari Pengadilan Tinggi Agama atau Kantor Urusan Agama karena terkait dispensasi nikah. Ada juga data dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan kehamilan yang mencantumkan umur pasien yang diperiksa dan data masyarakat di desa.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat, Sahan, mengatakan belum ada sinkronisasi dan validasi data perkawinan anak di NTB. Data yang ada masih berasal dari berbagai pihak. “Perlu ada satu pemahaman sehingga sangat menarik adanya pertemuan untuk menyatukan data," ujarnya.
Sahan mengatakan agar dinas pemerintah dilibatkan jika ada masyarakat yang meminta dispensasi nikah. Ia mencontohkan ada anak 12 tahun di Loteng beralasan mau nikah melalui dispensasi. Menuruh Sahan pihaknya ingin menghalanginya. Namun seminggu kemudian diketahui anak itu ternyata sudah dinikahkan. Karena itulah ia meminta pihaknya bisa dilibatkan untuk melihat apakah seorang anak layak dinikahkan.
Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengatakan ada data perkawinan anak tidak tercatat di desa dan kecamatan karena pernikahan anak dilakukan di desa. Ia berharap hal itu perlu disempurnakan agar bisa merencanakan program dengan baik. “Kunci perkawinan anak adalah di tingkat kepala dusun dan pengambil kebijakan di lingkungan,” ujarnya.