PEMDES GUNONG PULO - ACEH BARAT BELUM TETAPKAN PPID DESA
Pemerintah Gampong Gunong Pulo, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, belum menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) dan Daftar Informasi Publik (DIP). Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) serta Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa sudah lama ditetapkan. "Baru hari ini saya mengetahui ada amanah penyusunan DIP Desa dan PPID Desa. Jadi kami sangat mengharapkan adanya sosialisasi aturan tersebut sehingga dapat mengetahui secara utuh dalam rangka memaksimalkan keterbukaan informasi publik desa," kata Bustami Salba, Sekdes Gunong Pulo, pada Minggu, 7 Agustus 2021, dalam diskusi dengan tim Program Akuntabilitas Sosial dari Seknas FITRA.
Sebagaimana diketahui, Seknas FITRA sudah memfasilitasi penyusunan DIP dan penetapan PPID Desa sejak tahun 2017 di beberapa desa di Aceh Barat. Sementara Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2021 kembali menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP, menggantikan Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang SLIP. */**