BPD Kalisaleh Sinkronisasi Hasil Pekan Aspirasi dengan RPJMDes

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyelenggarakan musyawarah sinkronisasi hasil Pekan Aspirasi dan Aduan (PPA) dengan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) pada Kamis, 29 Juli 2021, pukul 10.00 WIB. Musyawarah dilakukan di aula balai Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kegiatan ini BPD mengundang tim Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Kasi Tata Pemerintahan (Kasi Tatpem) Kecamatan Belik, dan Pemerintah Desa Kalisaleh, beserta tim penyusun RPJMDes.

Taryani, Ketua BPD Kalisaleh, memaparkan bahwa kegiatan Pekan Aspirasi dan Aduan semula direncanakan selama 7 hari oleh anggota BPD Desa Kalisaleh. Namun, karena ada kebijakan PPKM, waktu pelaksanaannya ditambah. Adapun kegiatan PPA diawali dengan penggalian aspirasi dan aduan yang dilakukan secara bergilir tiap RT, karena di desa Kalisaleh hanya mempunyai satu dusun. Hasil aspirasi dan aduan yang terkumpul kemudian dientri dan diolah oleh BPD. Setelah data diolah, dilakukan proses pembidangan untuk mengelompokkan jenis aspirasi dan aduan sesuai dengan bidangnya. Hasil dari pembidangan yang dilakukan oleh BPD kemudian di sinkronkan dengan draft RPJMDes yang sedang disusun oleh tim penyusun RPJMDes.

Menurut Taryani, jumlah formulir yang terkumpul sebanyak 131 dari warga, baik individu maupun lembaga. Ke-131 formulir tersebut berisi 362 aspirasi dan 100 aduan. Berdasarkan data tersebut, BPD merumuskan 15 pokok pikiran,  yang menjadi arah kebijakan atau prioritas pembangunan. Salah satunya pengelolaan air bersih. Sementara itu, Tim Penyusun RPJM Desa Kalisaleh menyatakan telah tersusun rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan, yang terdiri dari 81 kegiatan fisik dan 56 kegiatan non fisik.

Koordinator Program FITRA di Pemalang, Maulin Niam, mengapresiasi BPD Desa Kalisaleh yang berinisiatif untuk mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Desa. Ia juga berharap agar kedepan hubungan harmonis pemerintahan desa ini dapat berlanjut tidak hanya antara BPD dan Pemerintah Desa tetapi juga melibatkan kelompok masyarakat lainnya. "Dulu desa-desa di Jawa Tengah memiliki tradisi "selapan" di mana warga dan pemerintah desa mengadakan pertemuan tiap 35-40 hari sekali untuk membahas perkembangan desa. Saya kira tradisi ini perlu dihidupkan kembali," kata Niam. */**

Share this Post: