Unram Keluarkan Edaran Penarikan Mahasiswa KKN di Masa PPKM

Rektor Universitas Mataram (Unram) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6351/UN18/TU/2021 tentang penarikan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unram. Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah pusat yang memperluas wilayah PPKM, dan surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Rektor Unram menyampaikan tiga poin:

  1. Menarik mahasiswa KKN Tematik Universitas Mataram yang berada di wilayah zona merah maupun bagi kelompok mahasiswa KKN yang memiliki anggota kelompok terpapar untuk melanjutkan KKN secara daring dari rumah masing-masing;
  2. Dosen Pembimbing Lapangan dapat melakukan penarikan sewaktu-waktu melalui koordinasi dengan Kepala Desa dan satgas Covid setempat jika kondisi mengkhawatirkan;
  3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa/orang tua mahasiswa KKN Tematik Unram untuk mengajukan pilihan melanjutkan KKN secara daring dari rumah masing-masing.*/**

Share this Post: