PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku di Kota Mataram - NTB

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Selasa, 6/7/2021. PPKM ini berlaku berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram nomor 800/950/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Kota Mataram. PPKM di Kota Mataram berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Surat edaran Wali Kota Mataram tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 180/07/Kum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Nusa Tenggara Barat.*/**

Share this Post: