Sekar Desa di Gunong Puloe - Aceh Barat Bedah Fungsi Tuha Peut

Fasilitator Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) memaparkan tiga fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut di Gampong Gunong Puloe, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu 3/7/2021, di balai serba guna gampong setempat. Tiga fungsi utama yang dinyatakan dalam Peraturan dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tentang BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Peserta yang ikut dalam Sekar Desa 20 orang, di antaranya unsur Tuha Peut, unsur perempuan, disabilitas, aparatur desa, tim program Seknas Fitra dan KOMPAK serta Pendamping Lokal Desa (PLD).*/**

Share this Post: