Tokoh Adat Dayak Minta DPRD Bahas Ranperda Adat Dayak
Sejumlah lembaga adat Dayak mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan peraturan derah (ranperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara sejumlah lembaga adat Dayak dengan anggota Dewan di Muara Teweh, Selasa, 20 April 2021.
Salah satu tokoh Dayak Barito Utara Tommy Silvanus meminta eksekutif dan legislatif segera membahas ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak. “Jangan sampai tertunda ke anggota DPRD periode 2024,” katanya.
Ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak telah masuk ke DPRD sejak 2015. Namun, legislator tak kunjung membahas dan mengesahkan rancangan aturan tersebut.
Ketua I Dewan Adat Dayak Barito Utara Muchtar setali tiga uang. Dia meminta anggota Dewan dan pemerintah segera membahas rancangan aturan tersebut. “Kami berharap pembahasan ranperda bisa segera dilanjutkan,” tuturnya.
Dewan Pakar Dewan Adat Dayak Barito Utara Sofwat. A menerangkan ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak memiliki dimensi yang sangat luas karena mencakup kehidupan warga Barito Utara. Contohnya, terkait tambang, perkebunan, pertanian, dan sektor lain. “Sehingga urgent untuk segera dijadikan Perda,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Barito Utara Parmana Setiawan mengatakan setiap anggota Dewan akan kembali mempelajari ranperda tersebut. Tujuannya, agar memiliki pemahaman yang cukup sebelum membahas rancangan aturan itu.
Anggota DPRD Barito Utara Abri menjelaskan kelengkapan materi ranperda bisa disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Sehingga kami bisa meneliti dan mengkaji apa yang sudah ada dalam draf tersebut dan apa yang belum,” kata politikus PPP tersebut.
Anggota DPRD Barito Utara dari PDI Perjuangan Henny Rosgiaty Rusli mengatakan legislator telah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga terkait di Kalimantan Tengah untuk mendapat masukan terkait ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak. Menurut dia, pengesahan sebuah peraturan daerah memerlukan banyak kajian karena mengatur hidup orang banyak.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara Sugeng Waluyo menjelaskan ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Apalagi, ranperda tersebut sudah masuk ke Bapemperda sejak 2015.