Peningkatan Kapasitas Pemdes Belik - Pemalang Bersama Fitra
Pemerintah Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, mengadakan pertemuan perangkat desa bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada Senin, 12 April 2021. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur perencanaan, Kaur Umum, Bendahara, Kepala Dusun, dan perwakilan FITRA di Kabupaten Pemalang. Dalam kegiatan tersebut Pemdes dan Fitra menyepakati kerjasama peningkatan kapasitas aparatur desa dalam program Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa (PbMAD). Salah bentuk kegiatannya adalah melalui kegiatan Sekolah Anggaran Desa atau biasa disingkat Sekar Desa.
Kepala Desa Belik Nur Ajizah menyatakan kegiatan ini bukan insidental saja. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dilaksanakan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Belik. "Sesuai dengan visi pemerintah Desa Belik sekarang yaitu Bersama Lebih Baik," ujar Kepala Desa.
Maulin Ni'am, koordinator lokal FITRA Kabupaten Pemalang, menyatakan kebijakan Kepala Desa untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa patut diapresiasi dan menjadi bukti keseriusan Pemdes Belik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan kebijakan Reformasi Birokrasi 2020-2024. Selain itu peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan hak perangkat desa untuk mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia. "Jadi yang termasuk hak perangkat desa tidak hanya SILTAP dan tunjangan, tetapi juga pembinaan dan peningkatan kapasitas," ujarnya.
FITRA merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Belik agar pertemuan antara Kepala Desa dengan perangkat Desa dapat dilakukan secara rutin. Setidaknya ada 3 manfaat dari forum komunikasi rutin antarperangkat desa dengan Kepala Desa. Pertama, koordinasi pelaksanaan kegiatan di desa lebih tertata dengan baik karena antarperangkat saling mengetahui rencana agenda yang akan dilakukan dan sudah dilakukan. Kedua, perangkat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga ada sinergi antar perangkat. Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan warga demi terwujudnya amanat UU Desa yaitu kesejahteraan masyarakat desa.*/**