Konflik Warga dengan PT BEK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengelar rapat dengar pendapat dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) dan warga Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Senin, 5 April 2021. Rapat ini digelar untuk menyelesaikan konflik antara PT BEK dengan warga ihwal kesepakatan harga lahan. PT BEK adalah perusahaan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah – Kalimantan Timur. Di akhir rapat, Agustinus sebagai kuasa hukum PT. BEK, menolak menandatangani catatan hasil rapat. Sebab dalam catatan itu terdapat poin yang mengharuskan perusahaan untuk menghentikan pekerjaan penambangan batu bara.