WARGA GUGAT PEMDA ACEH TIMUR SOAL INFORMASI PUBLIK DANA DESA

Lima warga gampong Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, akan mengikuti sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemda Aceh Timur pada 07 April 2021. Sidang dengan agenda "penyampaian kesimpulan" tersebut dilaksanakan secara online oleh Komisi Informasi Aceh. Keterangan tersebut diperoleh berdasarkan surat panggilan sidang dari panitera Komisi Informasi Aceh, yang ditujukan kepada Indra Mega, tanggal 24 Maret 2021.

"Ini merupakan sidang lanjutan, dimana sidang sebelumnya sudah dilaksanakan secara offline pada 9 Maret 2021 di Kominsa Aceh,dengan agenda pembuktian. Saya menggugat Pemda Aceh Timur karena tidak memberikan hasil audit terhadap APBDES yang saya mohon secara utuh," kata Indra Mega, selaku perwakilan warga.

Indra Mega bersama warga lainnya memohon informasi tersebut dengan menggunakan mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan untuk mengawasi pengelolaan dana desa. " Kami menduga ada penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga hasil audit Inspektorat sangat kami butuhkan. Kami akan minta kepada Komisioner agar memerintahkan Pemda Aceh Timur untuk memberikan informasi tersebut," lanjut Indra Mega.*/**

Share this Post: