AMSI SELENGGARAKAN PUBLIC HEARING TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan dengar pendapat publik (public hearing) secara virtual pada Selasa, 23 Maret 2021. Kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan tata kelola informasi publik di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti berbagai stakeholder dari Komisi Informasi, NGO yang fokus pada keterbukaan informasi, akademisi, media-media anggota AMSI, dan stakeholder lain yang relevan. Arif Adi Kuswardono, Komisioner KI Pusat yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman KI Pusat, sangat sedikit sengketa informasi diputuskan dalam hitungan minggu. Sebagian kasus diputuskan dalam jangka waktu 3-5 bulan bahkan ada yang mencapai 11 dan 13 bulan. Padahal prinsip penyelesaian sengketa informasi public menganut asas cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana. Di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik adalah 100 hari kerja atau sekitar 4,5 bulan.

Narasumber lainnya, Astrid Debora Meliala, selaku penyusun Policy Paper Penguatan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan rekomendasi. Sala satu dari 9 poin rekomendasinya adalah: “Komisi Informasi segera melakukan kajian mendalam berbagai temuan di dalam kajian ini untuk revisi Perki Nomor 1 tahun 2013.” */**

Share this Post: