Berdaulat Pangan Saat Wabah karena Kearifan Lokal
Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (BPH AMANDA) Paer Daya Kabupaten Lombok Utara bersama Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (DAMANAS), serta sejumlah tokoh adat bertemu dengan Wakil Bupati Lombok Utara Bapak Danny Karter Febrianto. Pertemuan itu berlangsung di kantor wakil bupati pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ketua BPH AMANDA Paer Daya Lombok Utara Sinarto menjelaskan pertemuan itu bertepatan dengan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan 22 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Ia juga mengenalkan AMANDA Paer Daya sebagai wadah komunitas adat di Kabupaten Lombok Utara. Saat ini AMANDA Paer Daya beranggotakan 22 komunitas adat.
Anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah (DAMANWIL) Nusa Tenggara Barat Rianom menjelaskan melalui kearifan lokal, masyarakat adat dapat berdaulat pangan di tengah pandemi Covid-19. Contohnya, di kawasan pertanian Bangket Bayan, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, yang memiliki hukum adat berupa tidak menggunakan mesin mulai dari produksi sampai panen. Hasil ladang mereka tidak terganggu meski wabah corona menyebar di sejumlah wilayah.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter menuturkan masyarakat adat merupakan potensi yang luar biasa bagi wilayah itu. Sebab, masyarakat adat memiliki segala warisan budaya yang bermanfaat.
Menurut Danny, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan menjadi peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan di Lombok Utara. Apalagi, pemerintah kabupaten telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.