Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, AMANDA Gelar Diskusi

Aliansi Masyarakat Adat Daerah (AMANDA) Paer Daya Lombok Utara menggelar diskusi bertema Strategi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara. Diskusi dilakukan di sekretariat AMANDA di Dusun Karang Kendal, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Diskusi tersebut dilakukan untuk mengawal penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam diskusi itu dihadiri oleh Ketua Wilayah AMAN NTB Lalu Prima Wira Putra, Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan (YLKMP) Minardi, dan Ketua Badan Pengurus Harian AMANDA Paer Daya Lombok Utara Sinarto. 

Sinarto menuturkan berbagai langkah kongkrit harus dilakukan oleh pengurus AMANDA untuk membangun kesiapan komunitas adat. Setelah terbit Peraturan Daerah 6/2020, AMANDA memiliki 22 anggota komunitas adat. 

Sinarto menjelaskan target awal penerapan Peraturan Daerah 6/2020 itu ialah terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi tim identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah Lombok Utara. Pemerintah Lombok Utara dan AMANDA  juga harus membantu menyiapkan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh masyarakat adat. Pelbagai dokumen itu antara lain, sejarah komunitas adat, hukum adat yang berlaku, struktur pranata dan batasan wilayah adat. Berbagai dokumen tersebut menjadi dasar keberadaan masyarakat adat untuk diakui oleh pemerintah.  

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu menghasilkan sejumlah hal seperti, AMANDA akan membentuk tim dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan akademikus yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat adat di Lombok Utara serta mengoptimalkan fungsi sekretariat AMANDA sebagai tempat konsolidasi. Selain itu, AMANDA Paer juga harus melakukan kunjungan berkala ke komunitas anggota masyarakat adat serta membantu mereka dalam mendokumentasikan bukti keberadaan masyarakat hukum adat.

Share this Post: