DPRK ACEH BARAT TETAPKAN QANUN TENTANG GAMPONG DALAM PROLEK 2021

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menetapkan keputusan nomor 1 tahun 2021 tentang Penetapan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Aceh Barat Prioritas tahun 2021 pada 28 Januari 2021. Ada 9 rancangan qanun (raqan) yang ditetapkan, salah satunya adalah Raqan tentang Gampong.
Qanun merupakan suatu peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Raqan tentang Gampong di antaranya mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh dikenal dengan sebutan Tuha Peut Gampong (TPG). Advokasi qanun tersebut sudah didorong oleh MaTA dan seknas FITRA dalam program KOMPAK pada tahun 2018. Tujuannya agar pengaturan tentang TPG sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Adapun delapan Raqan lainnya yang ditetapkan dalam keputusan tersebut adalah:

  1. Raqan tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
  2. Raqan tentang pedoman pemeliharaan eliminasi malaria;
  3. Raqan tentang perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Meulaboh;
  4. Raqan tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu;
  5. Raqan tentang perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum;
  6. Raqan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Meulaboh tahun 2019-2039;
  7. Raqan tentang izin mendirikan bangunan; dan,
  8. Raqan tentang kebijakan strategi kabupaten Aceh Barat dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga dan dampak sejenis sampah rumah tangga.

*/**

Share this Post: