5 REKOMENDASI UNTUK PENANGANAN COVID-19 DI ACEH BARAT
20 pemangku kepentingan di Aceh Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aula Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (28/01/2021). FGD tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kinerja pemerintah Aceh Barat dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, memetakan kendala yang dihadapi, serta menampung saran perbaikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 yang lebih efektif ke depan.
Peserta FGD terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Barat yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19 seperti Bappeda, BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMG, Camat, Imeum Mukim, Kepala Desa, Aparatur Desa, BPD, pendamping desa, dan tokoh masyarakat. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Erni Wanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, serta Irsadi Aristora selaku anggota satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat.
Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Aduwina, Irsadi Aristora memaparkan peran dan kinerja pemerintah Aceh Barat sebagai upaya untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Di antara kinerja tersebut adalah pembentukan relawan Covid-19, pembentukan Satuan Tugas Covid-19, pemeriksaan pos perbatasan, pembentukan satgas gampong, pengawasan keluar masuk orang ke wilayah Aceh Barat, penyiapan sarana dan prasarana protkes, dan penyaluran APD. Sedangkan Erni Wanti menjelaskan dinamika dalam penyaluran bantuan jaring pengaman sosial seperti data penerima bantuan yang tidak akurat dan adanya penyaluran bantuan UMKM yang tidak melalui desa.
FGD penanganan dan pencegahan Covid-19 Aceh Barat akhirnya menyepakati beberapa rekomendasi bersama, yaitu: Pemerintah daerah harus melibatkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) pada kegiatan sosialisasi Vaksin Covid-19; Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat harus menjelaskan ke pemerintah desa kenapa bantuan sosial dari pemerintah kabupaten sebesar Rp250.000 per KK hanya diberikan sekali saja, sehingga menyebabkan kecemburuan sosial di desa karena penerima BLT Dana Desa justru rutin menerima bantuan setiap bulannya; Pemerintah kabupaten dan pemerintah desa diharapkan transparan dalam pengelolaan dana Covid-19; Pemerintah kabupaten diharapkan segera memfasilitasi proses sinkronisasi data penerima Jaring Pengaman Sosial yang berasal dari berbagai sumber; Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di desa agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19 kabupaten jika ada pihak luar yang bermaksud melakukan kegiatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.
FGD penanganan dan pencegahan covid-19 di Aceh Barat ini terlaksana atas kerjasama pemerintah kabupaten Aceh Barat dengan MaTA, Seknas FITRA, dan KOMPAK dalam program pelembagaan akuntabilitas sosial untuk mendorong pemerintah desa yang transparan dan partisipatif serta akuntabel.*/**