BAPPEDA Pemalang Paparkan Substansi Musyawarah di ToT Sekar Desa

Pada hari kedua (19/01), Training of Trainer (ToT) fasilitator Sekolah Anggaran (Sekar) Desa Kecamatan Belik dan Pulosari, M. Aziz dari BAPPEDA Kabupaten Pemalang, membekali peserta tentang substansi musyawarah dalam perencanaan pembangunan. Menurut Aziz, soal ini penting karena dalam perencanaan pembangunan di desa, BPD berperan penting dalam mengawal penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa agar selaras dengan RPJMD.

"Sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes," ujarnya. "RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan desa yang menjadi acuan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun."

Buka hanya itu, Peraturan Bupati Pemalang No 148 tahun 2016 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa juga menyebutkan bahwa Rancangan RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Pelatihan fasilitator Sekar Desa yang diselenggarakan selama 2 hari di aula rumah makan Jambe Kembar, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, diikuti unsur dari PTPD (Pembina Teknis Pemerintahan Desa) Kecamatan Belik dan Pulosari, anggota BPD, dan alumni Sekar Desa.

Pada 2021, BAPPEDA Kabupaten Pemalang sedang menyusun rancangan teknokratik RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Pemalang. Penyusunan rancangan RPJMD tersebut dilakukan setelah Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020 silam dan terpilihnya Bupati baru. Tahun lalu juga Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Pilkaders serentak di 28 desa. Di Kecamatan Belik ada 2 desa sedangkan di Kecamatan Pulosari ada 3 desa. */**

Share this Post: