ToT Sekar Desa: Dari Pekan Aspirasi jadi Peraturan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dampingan Seknas FITRA di Kabupaten Brebes berhasil mendorong penerbitan sejumlah peraturan desa (Perdes) yang dikumpulkan dari Pekan Aspirasi. Hal ini terungkap dalam acara Training of Trainer (ToT) fasilitator Sekolah Anggaran (Sekar) Desa yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Paguyangan, 13-14 Januari 2021.

Berikut di antara Perdes tersebut:

  • BPD Desa Cipetung mendorong Pemdes menerbitkan peraturan desa (Perdes) tentang pembatasan hajatan pernikahan atau hitanan, maksimal 5 orang dalam 1 bulan. Yang melanggar dikenai denda Rp 5 juta. BPD Cipetung juga mendorong penerbitan Perdes tentang larangan membangun di atas drainase dan larangan untuk mendirikan cungkup permanen di pemakaman umum. Perdes ini dibuat atas dasar keluhan warga yang disampaikan pada Pekan Aspirasi tahun 2019.
  • BPD Desa Kretek mendorong penerbitan Perdes tentang sampah, kesehatan, pendidikan, dan aset desa.
  • BPD Desa Wanatirta mendorong penerbitan Perdes tentang lingkungan hidup. */**

Share this Post: