SOLUD NTB Reviu Hasil Riset 6 Sekdes tentang Implementasi UU Desa

Hasil riset enam Sekretaris Desa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direviu pada Rabu, 13 Januari 2021, di Uma Ilopeta, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB. Reviu dilakukan Perkumpulan Solidaritas untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif. FGD ini merupakan hasil kerjasama SOLUD NTB dengan FITRA dan KOMPAK.

Penelitian dilakukan oleeh enam sekretaris desa, yakni Sekretaris Desa Penapali, Donggobolo, dan Dadibou di Kecamatan Woha, serta Desa Sanolo, Rada, dan Nggembe di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Fokus riset adalah Tata Kelola Pemerintahan Desa sebelum dan sesudah Implementasi UU Desa, hal-hal positif yang dihasilkan oleh regulasi tersebut, maupun kendala dan tantangan yang dihadapi. FGD dihadiri oleh pejabat Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Dinas Kominfotik, Kabupaten Bima.

Koordinator Lokal SOLUD Bima, M. Qadafi, mengatakan reviu hasil riset ini akan menjadi acuan untuk penyusunan Policy Brief. Policy Brief adalah dokumen telaahan kebijakan sebagai acuan advokasi kebijakan tata kelola pemerintahan desa.

Koordinator KOMPAK Bima, Asrullah, berharap policy brief tersebut bisa memunculkan data dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, untuk melihat pengelolaan dana desa. “Mudah-mudahan Policy Brief bisa memunculkan gambaran pengelolaan dana desa dalam 5 tahun terakhir," ujarnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya, Raani Wahyuni, mengemukakan Policy Brief itu nantinya dapat diteruskan kepada pengambil kebijakan di tingkat kabupaten.

Riset tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ini digelar Sekretariat Nasional (SEKNAS) FITRA untuk melihat dampak sebelum maupun sesudah implementasi UU Desa. "Sehingga ada rekomendasi terkait aspek yang ingin disampaikan oleh mitra di tingkat desa baik untuk pemerintah desa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Qadafi.

FGD tersebut juga mendapatkan masukan dari Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Bima, El-Faisal dan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informassi Diskominfostik Suryadin.

Selain melakukan penelitian tentang UU nomor 6/2014, riset tersebut juga melihat dampak Covid-19 di masing-masing desa. Dari riset itu ditemukan data yang menunjukkan bahwa pandemi telah berdampak luas pada semua bidang kehidupan, baik pendidikan, sosial, budaya, maupun aspek lainnya.*/**

Share this Post: