Kegiatan Sekar Desa untuk Mempelajari Peraturan Dearah di Brebes

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes, Sukirso, dalam sambutannya di kegiatan Sekolah Anggaran (Sekar) Desa di Balai Desa Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, 30 Desember 2020, mengatakan kegiatan Sekar Desa  tepat dilaksanakan agar seluruh pemerintahan desa (pemdes) dan semua lembaga yang ada di desa bisa mempelajari Undang-Undang tentang Desa dan turunannya sebagai pegangan untuk memajukan desa.

"Pemdes dan BPD harus mengerti peraturan-peraturan daerah yang ada di Brebes agar bisa menjalankan perannya sesuai aturan," kata Sukirso.

Untuk menjalankan peran yang baik dalam pemerintahan desa maka harus mengetahui aturannya, bagaimana akan menjalankan tugas dan memahami warga bila aturan saja tidak pernah dipelajari, kata Sukirso lebih lanjut. 

Baca juga: "Desa Kramat Sampang Mereplikasi Sekar Desa"  

Share this Post: