Kegiatan Sekar Desa Menggunakan Silpa 2019 Desa Kamal

Kegiatan replikasi Sekolah Anggaran (Sekar) Desa, 20 Desember 2020 di Desa Kamal, menggunakan dana Silpa (Sisa Lebih Pembayaran Anggaran) Dana Desa Kamal 2019 sebesar Rp 10 juta.

Kegiatan yang dilaksanakan di Saung Lesehan Kampung Sawah, Jl. Raya Jatibarang – Dukuhwaru, Kecamatan Slawi, Brebes, diikuti oleh 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 7 Pemerintah Desa.

Adi Assegaf Local Coordinator (LC) FITRA Brebes dan Maulin Ni’am Peneliti FITRA Jateng, menjadi nara sumber di kegiatan replikasi Sekar Desa, di Desa Kamal itu.

Adi Assegaf menyampaikan kalau pembangunan desa harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan hanya berdasarkan keinginan semata, tentunya juga harus dilihat skala prioritasnya. Setelah mengikuti proses pembelajaran Sekar Desa ini, BPD bersama Pemdes Desa Kamal dapat menyusun kegiatan tindak lanjut.

Maulin Ni’am menyampaikan tiga poin yaitu:

  1. Pemerintah Desa dan BPD harus memahami acuan utama dari pelaksanaan peraturan desa, yaitu Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014
  2. BPD bersama Pemdes membuat peraturan desa (perdes) yang hanya berlaku di Desa Kamal
  3. Pentingnya musyawarah desa.

Kepala Desa Kamal, Taslim, berharap setelah mengikuti proses pembelajaran Sekar Desa ini BPD dan Pemdes dapat bersinergi untuk memajukan Desa Kamal menjadi lebih baik lagi.

Share this Post: