BPD Desa Kretek Brebes Godok Raperdes Kesehatan Ibu - Anak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kretek Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggodok Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak pada Minggu, 6 Desember 2020. Acara berlangsung di kantor BPD Desa Kretek.

Dalam penyusunan Perdes ini, BPD beredoman pada asas pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak yakni perikemanusiaan, perlindungan, dan penghormatan. Adapun tujuan predes adalah untuk: a) Membuat pelayanan lebih responsif, transparan, dan akuntabel; b) Meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; c) Meningkatkan akses pelayanan KIA untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu melahirkan, bayi baru lahir, bayi dan anakbalita; d) Mengubah perilaku masyarakat dan pelaksana pelayanan kesehatan dalam penyelenggarakan pelayanan kesehatan terhadap pelayanan KIA dan Disabilitas serta lansia. e) Menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab bersama.

Sebelumnya Kepala Desa Kretek, M. Akya, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Eko puji Susanto, menetapkan Perdes tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak sebagai Perdes inisiatif BPD.
*/**

Share this Post: